
Saya coba lengkapi semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh pihak bank, antara lain :
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- PPJB sudah atas nama saya sendiri.
- Berita Acara Serah Terima Tanah
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)
- SPP (Surat Persetujuan Pembelian)
- Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
- KTP
- NPWP
- Akte Lahir
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Bekerja
- Rekening Koran 3 bulan terakhir
Kemudian SPK tersebut saya tanda tangani di atas meterai untuk menyatakan persetujuan.
Itu dp min brp ?
ReplyDelete